Saturday, November 28, 2009

Soal Century, BPK Dapat Tekanan

Dukungan anggota DPR terhadap usulan hak angket Bank Century semakin menguat. Sebanyak 138 anggota DPR dinyatakan telah menandatangani hak angket secara resmi telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Usulan itu nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan. Apakah usulan hak angket ini akan terealisasi mengingat hak angket sebelumnya putus di tengah jalan? Berikut petikan wawancara matanews.com dengan Ekonom INDEF Drajad wibowo;

Apa anda yakin hak angket Century ini disetujui di paripurna nanti?

Ya, bisa tidak bisa juga iya. Semua tergantung gerakan politik. Meski melihat koalisi di DPR memang besar, tapi kalau gerakan politik mendesak hak angket Century besar, bukan tidak mungkin hak angket Century disetujui di sidang paripurna nanti.

Semua pihak sebaiknya mendukung angota DPR yang telah menyatakan dukungan terhadap hak angket Century, sebab kalau gerakan politik masyarakat lemah, maka akan berpengaruh terhadap disetujui atau tidaknya hak angket Century ini di sidang paripurna DPR.

Tapi setidaknya kita bisa mendesak para wakil rakyat, agar serius menggulirkan hak angket Century ini. Sebab menurut saya menjadi wakil rakyat berarti menjadi pembela rakyat dan menerima dan menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah.

Apa sebenarnya tujuan hak angket Century?

Bertujuan membongkar skandal kasus Bank Century dengan menyelidiki aliran dana talangan Bank Century yang membengkak dari persetujuan dengan DPR sebesar Rp 1,7 triliun menjadi 6,7 trliun. Saya pikir DPR harus serius, sebab ini adalah uang milik rakyat dan jumlahnya begitu besar. Kasus Century ini harus segera dibongkar.

Kemana arah penyelidikan DPR melalui hak angket Century?

Setelah DPR menyelesaikan hasil penyelidikan, DPR akan menyerahkan ke lembaga penegakan hukum yakni ke Polri, Kejagung dan KPK untuk diselidiki sesuai proses hukum yang berlaku. DPR sebagai pengawas pemerintah, bisa juga mendukung dan mendesak lembaga penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan menyelidiki kasus Bank Century. Selain soal aliran dana, DPR juga akan menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

Terkait audit BPK dan PPATK yang terkesan lambat, apa komentar anda?

Ya, saya pikir hal itu juga perlu kita sesalkan. Bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melakukan audit kasus Century sampai hari ini belum diumumkan hasilnya. Saya duga jangan-jangan ini ada tekanan politik pihak tertentu agar BPK dan PPATK lamban dalam mengaudit kasus Century. Saya mendesak DPR untuk menggunakan hak legislasinya untuk mendesak BPK dan PPATK untuk segera menyelesaikan audit investigatif atas kasus Century ini.

Apakah memang ada tekanan?

Ya bisa saja terjadi. Sekarang kita lihat kondisinya, sudah berbulan-bulan audit investigatif berjalan, tapi belum juga dipublikasikan hasilnya pada publik. Sebenarnya menurut saya kalau kendala teknis sih tidak ada, yang ada adalah kendala tekanan pihak tertentu. DPR sebaiknya agar meminta aparat keamanan agar memberikan perlindungan kepada aparat di BPK dan PPATK yang sedang melakukan audit investigatif Century.
Menurut anda apakah para pengambil keputusan dalam kasus Century harus segera diperiksa?

Ya saya pikir dalam laporan sementara BPK diketahui bahwa kasus Century ini sudah mengarah ke kasus pidana. Jadi saya katakan kita tunggu saja hasil akhir audit BPK dan PPATK. Kalau memang nanti hasilnya mengarah kepada pengambil keputusan itu, yang harus segera diperiksa. Kalau terbukti mereka melakukan tindak pidana melanggar UU Perbankan, maka segera dihukum.(*edy/z)

No comments:

Post a Comment